Saturday, October 26, 2019

HAK VETO MENKO DI KABINET 2019-2024

PELANTIKAN SEMUA MENTERI "KABINET-INDONESIA-MAJU" PADA 23 OKTOBER 2019 DIIKUTI OLEH PELANTIKAN 12 WAKIL MENTERI DUA HARI BERIKUTNYA.
PADA UMUMNYA, RESPON MASYARAKAT LUAS ATAS KABINET 2019-2024 ITU TERTUJU PADA KONSTELASI FIGUR YANG DINILAI SARAT KEJUTAN, TENTU DIBANDINGKAN DENGAN KABINET SEBELUMNYA SEJAK REPUBLIK INI BERDIRI.
Kejutan dalam eksistensi Kabinet Indonesia Maju memang bukan cuma sekedar ada, tetapi banyak. Terkait aspek ini, JORpolitiCenter™ mencatat tiga kejutan menonjol dari sekian ketidak-biasaan termaksud, dan paparannya di sini diungkap sebagai #PertamaKaliDalamSejarahKabinetRI >
• usia menteri pendidikan dibawah 40 tahun;
• menteri agama dijabat oleh figur jenderal;
• sosok difabel masuk jadi anggota kabinet.
Sesungguhnya ada kejutan lain yang muncul setelah berlangsungnya pelantikan menteri pada 23 Oktober lalu yaitu "HakVetoMenteriKoordinator", tetapi kurang dapatkan perhatian publik.
Semula, isu wewenang seorang menko melakukan veto atas kebijakan menteri dalam koordinasinya dilemparkan oleh Menteri Mahfud MD, dan kemudian memperoleh konfirmasi lisan Presiden Joko Widodo pada kesempatan memenuhi keingin-tahuan kalangan pers.
Bahwa sejak awal pengadaan pos menteri koordinator oleh Presiden Suharto tahun 1978, sebenarnya wewenang pejabat menko melakukan veto itu sudah "tersirat" dalam pembentukan pos itu, bahkan diwujudkan dalam pemerintahan oleh beberapa menko walau praktiknya muncul secara samar. Contohnya adalah sikap tegas Jenderal Beni Murdani, Menhan merangkap Panglima ABRI plus Menkopolkam di era Orde Baru.
Tendensinya, hembusan pasca-pelantikan menteri Kabinet 2019-2024 soal Wewenang-Veto-Menko disasarkan pada perolehan ketegasan presiden. Ya, sebaiknya tidak sekedar penegasan lisan, namun juga KETEGASAN BATASAN DESKRIPTIF sehingga Hak-Veto-Menko itu tidak susutkan kadar kolegalitas anggota kabinet, serta tak pengaruhi negatif pada semangat bekerja dan berkreasi terkait pembijakan implementasi visi presiden. Otorisasi-Veto itu janganlah sampai berefek pada ketakutan menteri kepada sosok yang dianggap "atasan" langsung.

No comments:

Post a Comment