Sunday, March 1, 2020

Pemerintah Niat Sejahterakan Guru Honorer? " Hilangkan Syarat NUPTK"

Pemerintah Niat Sejahterakan Guru honorer? Hilangkan Syarat NUPTK!

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti mengkritisi persyaratan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dalam alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru honorer. Ia mengatakan, persyaratan tersebut terlalu berat.

Guru honorer di sekolah negeri, kata dia, rata-rata mendapatkan SK dari kepala sekolah yang tidak cukup kuat di kementerian. Sebab, apabila SK dari kepala sekolah saja, guru honorer bisa kapan saja dipecat.

"Kalau SK kepala daerah kan statusnya harus PNS, sementara guru honorer mana ada yang dapat SK itu. Maka, saya bilang pemerintah niat mensejahterakan guru honorer, namun dikasih persyaratan yang berat. Kan ngasihnya setengah-setengah," kata dia, dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/2).

Nurbaiti menegaskan, untuk mendapatkan NUPTK guru honorer di sekolah negeri lebih sulit dibandingkan di swasta. "Kalau negeri, dia harus punya SK kepala daerah. Nah, guru honorer atau tenaga pendidikan kan diangkatnya oleh kepala sekolah, maka SK-nya tidak berlaku untuk mendapatkan NUPTK," kata Nurbaiti.

Berdasarkan hasil diskusi forum guru honorer, Nurbaiti mengatakan, mereka keberatan dengan adanya persyaratan tersebut. Menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus memperhitungkan kembali persyaratan ini.

Baca Juga
Skema Baru Dana BOS, 50 Persen Digunakan Bayar Guru Honorer JPPI: Dana BOS Bukan Solusi Kesejahteraan Guru Honorer Kemenag Alokasikan 30 Persen Dana Bos untuk Honorer

Ia menambahkan, forum honorer juga memiliki beberapa usulan terkait dengan alokasi dana BOS untuk guru honorer. Apabila Kemendikbud ingin mengedepankan keadilan, maka mestinya gaji diberikan berdasarkan tahun mengabdi para tenaga honorer tersebut.

Guru honorer yang mengabdi 0-5 tahun diberikan alokasi sebesar 10 persen. Sementara itu, untuk guru honorer yang mengabdi 5-10 tahun diberikan 15 persen. Selanjutnya, guru honorer yang sudah mengabdi di atas 10 tahun seperti K1 dan K2 bisa mendapatkan 25 persen dari alokasi dana BOS tersebut.

Menurut dia, peraturan lama mengabdi ini cukup adil bagi para guru honorer di sekolah-sekolah. "Untuk kawan-kawan ini kan sudah lama mengabdi, sudah bekerja, teman-teman sudah mengajar. Kita tidak menutup mata baik yang masa kerjanya lama dengan yang baru," kata dia.
Loading...
Apabila diterapkan sistem seperti itu, maka persyaratan NUPTK tidak lagi harus dipenuhi. Nurbaiti tidak mengelak bahwa semua guru wajib terdata di data pokok pendidikan (dapodik). Namun, pemerintah juga harus memperhatikan guru yang mengajar di daerah-daerah terpencil.

Sebab, sering kali terjadi masalah teknis di daerah-daerah terpencil. "Contoh di Papua, di Kendari, memang akses internetnya itu sangat sulit mereka jangkau, sehingga keterlambatan pengiriman data itu sering terjadi," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim mengungkapkan dirinya mengadakan survey di dalam IGI terkait dengan persyaratan NUPTK. Berdasarkan hasil dari surveynya, masih banyak guru-guru yang tidak ber-NUPTK.

Ia mencontohkan di salah satu SD di Kediri. Masih ada tiga guru yang belum memiliki NUPTK. Sementara di salah satu SD di Sidenreng Rappang, masih ada empat guru yang tidak memiliki NUPTK. Bahkan, ada pula sekolah yang 15 orang gurunya tidak ber-NUPTK.

"Di banyak sekolah, jumlah rombel lebih sedikit dari jumlah guru PNS ditambah guru ber-NUPTK. Artinya, pasti akan banyak guru tak ber-NUPTK yang nantinya dibayarkan atas nama-nama guru ber-NUPTK," kata Ramli.

Demikian informasi yang dapat sahabatdikbud.com berikan, Semoga ada manfaatnya untuk kita semua....

Sumber : Republika

Guru Honorer Yang Tak Memiliki NUPTK Akan Digaji Dengan Dana BOS Daerah

Hasil gambar untuk dana bos nasional

Sebanyak 1.200 guru honorer tingkat SD dan SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya mendapat gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah.

Sementara lainnya, mendapatkan gaji dari BOS nasional.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Syahdan, ketentuan tersebut diterapkan hingga saat ini.

"Sebanyak 1.200 guru honorer tersebut, terdiri atas 800 guru honorer SD dan 400 guru honorer SMP," jelas Syahdan.

Syahdan menjelaskan, bagi guru honorer yang anggaran gajinya tidak boleh berasal dari BOS nasional, maka diambilkan dari Bos daerah.
Loading...
"Tetapi guru honorer yang mendapat tunjangan (gaji, red) dari Bos nasional, harus yang sudah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), sementara yang belum maka diberikan tunjangan dari Bos daerah," ungkap Syahdan.

Menurut Syahdan, guru honorer yang telah mendapat anggaran Bos nasional, maka tidak lagi mendapat Bos daerah.

Namun, jika belum mendapat Bos nasional tersebut, maka akan mendapat anggaran dari Bos daerah.(ant)

PGRI: Revisi Juknis Dana BOS untuk Guru Honorer!

PGRI: Revisi Juknis Dana BOS untuk Guru Honorer!

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum lama ini mengakui 50% guru honorer belum memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Bahkan, data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) per 18 Desember 2019 menunjukkan guru honorer yang memiliki NUPTK berjumlah 708.963 orang. Hal itu setara dengan 47% dari total jumlah 1.498.344 guru honorer yang terdaftar pada 2019. Artinya, terdapat 789.381 guru honorer yang belum memiliki NUPTK dan tidak berhak menerima honor dari dana BOS.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosydi, meminta Mendikbud merevisi petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan dana BOS untuk gaji guru honorer. Pasalnya, syarat NUPTK sangat sulit dipenuhi oleh para guru honorer.

“Syarat NUPTK bagi honorer yang menerima honor dari dana BOS sangat sulit dipenuhi mengingat untuk mendapatkan NUPTK harus melalui SK Kepala Daerah,” kata Unifah menjawab pertanyaan SP di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ia menuturkan, yang terjadi di lapangan, SK Kepala Daerah tidak boleh diberikan kepada guru honorer karena terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005. Dengan begitu, para guru honorer yang selama ini telah menerima dana dari anggaran BOS sebelumnya terancam tidak dapat lagi menerima upah dari dana BOS. Maka, PGRI berharap Kemdikbud dapat mencari solusi atas masalah tersebut.

“Jangan sampai guru honorer kita makin merana karena honor yang jumlahnya tak seberapa itu harus hilang lantaran terganjal kebijakan. Jika pemerintah serius membantu kesejahteraan guru honorer, syaratnya diperbaiki,” ucap Unifah.
Loading...
Seperti diketahui, kebijakan dana BOS yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS menyebutkan, guru honorer yang dapat menikmati gaji dari dana BOS hanyalah mereka yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki NUPTK per 31 Desember 2019.

Unifah juga menuturkan, terkait kesejahteraan guru ini, PGRI juga berharap revisi Undang-Undang (UU) aparatur sipil negara (ASN) yang telah disetujui DPR dan pemerintah memberi kesempatan yang sama bagi guru dan tenaga kependidikan honorer Kategori 2 (K-2) maupun non-K-2 untuk mengikuti tes ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Dengan begitu, rasa keadilan dapat dirasakan oleh para honorer yang telah mengabdi nyata puluhan tahun melayani pendidikan di seluruh pelosok Tanah Air.

“Harapan semua guru honorer di Indonesia untuk memperoleh pendapatan setara UMR (upah minimum regional, red) adalah keinginan yang wajar dan hal itu layak dipertimbangkan oleh pemerintah,” kata Unifah.

Pengajuan NUPTK 2020 Sudah Terbit, Ini Tips Agar Ajuan NUPTK Cepat di Diterima



Tahun 2020 NUPTK Menjadi sangat penting bagi Guru maupun Tenaga Pendidik yang berstatus PNS maupun Honorer. Pasalnya NUPTK menjadi salah satu syarat pembayaran honorer dari Dana BOS APBN. Aturan ini berdasarkan Pokok-pokok perubahan Baru Juknis BOS tahun 2020.

Selain memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan syarat lainnya agar guru honor bisa digaji dari dana BOS Adalah terdaftar Di dapodik terhitung mulai Desember 2019.

Banyak rekan-rekan guru bertanya, Bagaimana cara agar cepat diterima pengajuan dan penerbitan NUPTK Oleh LPMP dan Admin Pusat ? Jawabannya adalah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai juknis Penerbitan NUPTK. Yang paling penting dan menentukan adalah Berkas/dokumen yang di unggah di laman NUPTK harus jelas tidak buram sehingga akan mudah di aprove pengajuan NUPTK anda.

Selain itu beberpa tips penting yang harus diperhatikan bagi rekan-rekan operator/guru yang akan mengajukan NUPTK tahun 2020 bisa membaca tips dibawah ini.

1. Pastikan Dokumen Ijazah yang diunggah dilengkap dengan nilai atau transkrip nilai dan ingat file scan harus jelas jangan buram.

2. Perhatikan Ukuran File Yang di unggah, jangan lebih dari 2mb.

3. Selanjutnya bagi Pegawai NOn PNS SK Pengangkatan GTY 2 tahun terakhir sedangkan yang bertugas di yayasan dan SK Bupati atau Dinas Pendidikan bagi yang bertugas di sekolah negeri kemudian disatukan dengan SKBM 2 tahun terakhir dalam satu PDF (guru Paud)

4. Khusus Guru TK berdasarkan pengalaman SKBM yang diminta 3 tahun terakhir.
Loading...
5. Kunci Terbit tidak nya NUPTK ada pada proses aprove awal (Admin dinas), kalau di admin dinas sudah di setujui, insya allah LPMP dan admin Pusat siap menerbitkan.

6. Selanjutnya upload semua dokumen pengajuan NUPTK dan pantau terus situs verval PTK Secara berkala agar tahu pengajuan anda diterima atau ditolak.

Beberapa minggu yang lalu Sekolah kami mengajukan NUPTK, alhamdulillah NUPTK salah satu tenaga pendidik di sekolah kami sudah diterbikn oleh admin pusat. Dan sangat cepat tidak sampai seminggu proses penerbitannya.

Untuk melihat NUPTK yang rekan-rekan ajukan sudah terbit apa belum silahkan ikuti langkah-langkah singkat dibawah ini.
  1. Pertama Rekan-rekan silahkan login ke situs verval ptk kemendikbud menggunakan username dan password yang sudah terdaftar. (Minta bantu Operator sekolah) agar lebih mudah. Link login verval PTK klik tautan ini.
  2. Kedua Pada laman depat web verval ptk klik menu NUPTK, pilih Status Penerimaan NUPTK. maka akan muncul tampilan Status NUPTK anda.

Syarat Penerbitan Nuptk Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2020



NUPTK diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependidikan, baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

NUPTK akan menjadi Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah, meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat bekerja, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

GTK yang belum memiliki NUPTK dapat diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.

Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan apabila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Fungsi NUPTK

Bagi guru PNS maupun non PNS, NUPTK memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.

1. Berpartisipasi pada sebuah proses atau mekanisme pendataan secara nasional, sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

2. Mendapatkan nomor identifikasi yang bersifat resmi secara nasional untuk mengikuti berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Manfaat NUPTK

Berikut ini beberapa manfaat dari dimiliki NUPTK bagi GTK.

1. Syarat mengikuti Program Sertifikasi

2. Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi

3. Dapat Mengikuti Uji Kompetensi Guru atau UKG

4. Untuk memperoleh beasiswa pendidikan

Proses Penerbitan NUPTK

Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS).

Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku.

Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu dilakukan verifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan.

Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan

Langkah-langkah Penerbitan NUPTK

Berikut ini langkah-langkah penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) secara lengkap.

1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).

2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
Loading...
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), jika tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), jika tidak sesuai akan dikembalikan (ditolak).

5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, jika tidak sesuai di kembalikan (ditolak).

Terkait dengan syarat-syarat pengajuan NUPTK tahun 2020, maka Pusat Data Statistik dan Kebudayaan, Kemendikbud, telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Berikut ini adalah syarat-syarat pengajuan NUPTK terbaru tahun 2020 berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan Kemendikbud tersebut.

1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.

2. Belum memiliki NUPTK.

3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN3.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.

6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.

7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan.

8. Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

9. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.