Saturday, December 7, 2019

Menebak Kepribadian Melalui Tulisan Miring Kiri Atau Kanan



Ada beragam cara untuk mengetahui kepribadian seseorang bahkan dari hal-hal kecil yang kerap dilakukan setiap hari. Sebut saja dari makanan kesukaan, parfum yang kerap digunakan, cara berpakaiaan, hingga tulisan.
Tahukah Anda jika melalui tulisan tangan yang miring kanan atau kiri karakter orang dapat diungkap. Mengingat setiap orang pasti mempunyai cara menulis yang khas dan tidak ada yang sama.Lantas, seperti apa kepribadian orang yang memiliki tulisan yang miring kanan atau kiri? Melansir dari Reader’s Digest, orang dengan tulisan tangan yang miring ke kanan merupakan orang yang baik dalam bersosialisasi.
Mereka kerap bertemu banyak orang dan bekerja dengan orang baru. Bukan suatu masalah ketika ia melakukan pekerjaan dengan orang yang baru dikenal. Bagaimana kepribadian orang tulisan tangan miring ke kiri?Mereka adalah tipe orang yang lebih suka bekerja sendiri atau menyelesaikan pekerjaan tanpa bantuan orang lain. Tipe ini juga cenderung tertutup dan meneliti kesalahannya serta belajar dari hal tersebut.
Sementara itu, orang dengan tulisan tangan tegak lebih seimbang untuk kehidupan sosial. Setiap gaya menulis tentu memiliki kekurangan dan kelebihan. Lalu, bagaimana dengan Anda?

FBI Anggap FaceApp Menyimpan Risiko Berbahaya

Awas, FBI Anggap FaceApp Menyimpan Risiko Berbahaya

Biro Investigasi Federal AS, atau lebih dikenal dengan FBI, mengingatkan para pengguna FaceApp akan bahaya di balik aplikasi pengubah wajah tersebut.
Menggunakan teknologi Artificial Intelligence atau AI, aplikasi yang sempat viral di media sosial berkat tagar #AgeChallenge itu bisa mengubah wajah pengguna menjadi lebih muda atau lebih tua.
Namun FBI meyakini aplikasi ini memiliki risiko keamanan data. Karena berasal dari Rusia, FaceApp dikhawatirkan bisa meneruskan data pengguna ke pemerintah negara tersebut. 
"FBI menganggap aplikasi mobile atau produk sejenis yang dikembangkan di Rusia, seperti FaceApp, sebagai ancaman intelijen potensial. Berdasarkan data yang diambil, ketentuan privasi dan penggunaan, serta mekanisme hukum yang berlaku terhadap pemerintah Rusia untuk mengakses data di dalam wilayahnya," bunyi pernyataan FBI.
FBI bahkan menyoroti biro intelijen Rusia, Federal Security Service (FSB) yang dicurigai mampu mengakses semua jaringan telekomunikasi dan server di Rusia tanpa perlu memberitahu pihak penyedia layanan internet (ISP).
Sebelumnya, pimpinan Senat AS Chuck Schumer menyatakan kekhawatirannya terhadap keamanan FaceApp. Juli lalu, Schumer meminta FBI menyelidiki risiko sekuriti dari aplikasi tersebut. "Saya sangat menyarankan warga Amerika agar segera menghapus aplikasi FaceApp," kata Schumer.
FaceApp sendiri sudah menyatakan bahwa data pengguna disimpan pada server di AS, Singapura, Irlandia dan Australia. Mereka juga turut menegaskan bahwa foto-foto pengguna dihapus secara otomatis dari server  setelah 48 jam. Namun, itu tak berartiFBI dan pemerintah AS percaya begitu saja.

Awas, Sebar Konten Pornografi Bisa Didenda Rp100 Juta

Awas, Sebar Konten Pornografi Bisa Didenda Rp100 Juta

Kementerian Komunikasi dan Informatika atauKemenkominfo akan mendenda Penyedia Sistem Eletronik (PSE) bila kedapatan menampilkan konten pornografi di platform mereka. Besaran dendanya Rp 100 juta per konten yang ditemukan.
"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan.
Kementerian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten.
Besaran denda tersebut juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.
Sementara untuk konten negatif lain yang memerlukan tinjauan, misalnya ujaran kebencian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan karakteristik konten dan kepatuhan platform terhadap tenggat waktu yang diberikan untuk mengatasi konten.
Kominfo, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, akan memberikan tenggat waktu pada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.
Jika melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda atau bahkan pemblokiran sementara jika konten tersebut membahayakan, misalnya berpotensi memecah belah masyarakat, sampai platform bisa mengatasi masalah tersebut.
Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.
PP 71, revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia. Platform seperti media sosial dianggap sudah memiliki teknologi yang secara otomatis dapat mendeteksi konten negatif, misalnya pornografi.
Denda terkait penyebaran konten pornografi kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020 atau setahun setelah PP 71 disahkan. Pemerintah, setelah aturan ini berlaku, akan melakukan patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik.